Monday, 13 April 2009

'Kompas' Kompos[Stimulus Nonekonomi - RHENALD KASALI]

Contoh lain adalah soal penanganan sampah yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Tahun 2008, parlemen menghadiahkan UU No 18 yang mewajibkan semua TPA ditutup dalam lima tahun ke depan, dan semua sampah harus diolah.

UU ini disambut para social entrepreneur yang antara lain mengolah sampah menjadi kompos. Tahun 2008 pula, Indonesia kesulitan bahan bakar gas dan pupuk. Saat kesulitan itu, Departemen Pertanian memberikan stimulus bantuan langsung pupuk (BLP) Rp 1.100 per kg yang diberikan lewat empat BUMN agar memproduksi pupuk granul berbahan dasar kompos.

Dengan stimulus itu, BUMN membeli kompos yang sudah diolah rakyat seharga Rp 300 per kg, dan setelah diproses menjadi butiran-butiran kecil dijual kepada petani seharga Rp 500 per kg. Padahal, tanpa granulisasi, kompos itu dihargai Rp 400 per kg. BLP mungkin menaikkan kualitas kompos beberapa persen, tetapi biaya mengonversi kompos itu naik sekitar 300 persen. Lebih jauh lagi, kebijakan itu mematikan usaha pembuatan kompos rakyat dan mengganggu pelaksanaan UU No 18/2008?